JAKARTA, KOMPAS.TV Setelah memberikan kesaksiannya dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora yang melibatkan Mario Dandy dan Shane Lukas, Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jopa, menjelaskan perhitungan restitusi Rp120 miliar. <br /> <br />"LPSK sadar bahwa penderitaan ini sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang," ujar Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jopa pada Selasa, (20/6/2023). <br /> <br />Abdanev menjelaskan bahwa restitusi sebesar Rp120,38 miliar yang diajukan oleh LPSK terdiri dari tiga komponen biaya. <br /> <br />Komponen pertama adalah kehilangan harta kekayaan untuk transportasi dan konsumsi selama merawat David, senilai Rp18,16 juta. <br /> <br />Komponen kedua adalah penggantian biaya perawatan medis atau psikologis sebesar Rp2,18 miliar. <br /> <br />Dan yang ketiga adalah komponen penderitaan yang totalnya Rp118,1 miliar. <br /> <br />Baca Juga Hakim Alimin Minta LPSK Jelaskan soal Kenaikkan Restitusi David Ozora jadi Rp120 Milyar di https://www.kompas.tv/video/418252/hakim-alimin-minta-lpsk-jelaskan-soal-kenaikkan-restitusi-david-ozora-jadi-rp120-milyar <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/418437/full-penjelasan-lpsk-soal-restitusi-david-rp120-miliar-usai-kesaksian-di-sidang-mario-cs